Setiap perusahaan wajib menjalankan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar resiko bahaya dan potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja dapat dikendalikan dan dicegah agar tidak terjadi kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian atau bencana terhadap perusahan melalui upaya proaktif dan preventif dari organisasi K3 perusahaan.