PEMAGANGAN DALAM NEGERI / PBK
Sistem Pemagangan (Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013/Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2009).
Sistem pelatihan kerja di dalam negeri yang diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Diselenggarakan bagi mereka yang berusia minimal 18 tahun, untuk mempelajari pengendalian sikap kerja, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan pengalaman pelaksanaan tugas sesuai dengan program pelatihan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran kerja, kemampuan dan produktifitas.
Keuntungan Manfaat Sistem Pemagangan Peserta dapat mengikuti magang pada pekerjaan utama, tetapi dengan status bukan sebagai pekerja, melainkan peserta magang
Masa pemagangan variatif. Dengan mengevaluasi sikap kerja dan kompetensi kerja, mereka yang prestasinya baik dapat direkrut sebagai karyawan kontrak atau PKWT setelah masa pemagangan selesai
Perusahaan mendapatkan nilai tambah, yaitu perusahaan telah melaksanakan program CSR, karena ikut berperan secara aktif dalam pembinaan calon pekerja di Indonesia