PEMAGANGAN DALAM NEGERI / PBK

Sistem Pemagangan (Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013/Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2009).

Sistem pelatihan kerja di dalam negeri yang diakui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Diselenggarakan bagi mereka yang berusia minimal 18 tahun, untuk mempelajari pengendalian sikap kerja, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan pengalaman pelaksanaan tugas sesuai dengan program pelatihan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran kerja, kemampuan dan produktifitas.