Latar Belakang

Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia bergerak sangat dinamis seiring dengan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial kemajuan teknologi dan industri. Maka tentunya kemajuan ini harus diikuti juga dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam mengelola sumber daya manusia dan pengendalian resiko ketenagakerjaan.

Fokus & Prioritas Diklat KNK adalah Perusahaan Rentan Risiko Ketenagakerjaan antara lain :

  • Menggunakan PKWT
  • Menggunakan Outsourcing (penyerahan pekerjaan)
  • Menjalin kemitraan dengan perusahaan lain
  • Menggunakan kontraktor dan sub kontraktor
  • Memiliki pekerja lebih dari 500 orang dalam proses produksi atau jasa
  • Mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dan antar kerja antar daerah (AKAD)
  • Perusahaan pengerah tenaga kerja
  • Mengelola jasa keuangan
  • Melayani sarana transportasi publik
  • Melayani kesehatan publik

  • Dasar Hukum

    Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 257 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK).

    Tujuan

    Pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan bekal kepada personil di perusahaan yang memiliki tanggung jawab mengelola sumber daya manusia dan mengendalikan resiko ketenagakerjaan.

    Materi & Durasi

    1. KNK Muda (50 Jam Pelatihan / 5 hari)
    2. KNK Madya (40 Jam Pelatihan / 4 hari)
    3. KNK (30 Jam Pelatihan / 3 hari)

    Syarat Peserta

    Bekerja pada perusahaan, Berpendidikan minimal SLTA, Sehat jasmani dan rohani, Usia minimal 18 tahun, surat rekomendasi dari perusahaan tempat bekerja.

    Instruktur

    Para ahli dan Praktisi dibidangnya.